Kabur dari Rumah, Gadis 17 Tahun di Jakbar Ini Malah Dijual Pacar Lewat Open BO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2024, 05:54
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
ABG dijual pacar lewat open bo ABG dijual pacar lewat open bo (Instagram @polres_jakbar)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang gadis CPM (17) menjadi korban eksploitasi oleh pacarnya. Diketahui, ia dijual oleh sang kekasih, MAH melalui layanan open booking order alias Open BO.

Peristiwa itu dilakukan MAH pada CPM saat kekasih hatinya itu menginap di apartemen MAH. CPM awalnya kabur dari rumah dan memutuskan tinggal bersama MAH di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, CPM dijual dengan harga Rp200 - Rp300 per satu kali kencan dengan pria hidung belang.

"Pendalaman kami ada permasalahan dengan orang tua. Hubungannya tidak baik sama orang tua," kata Hasoloan dikutip dari unggahan akun Instagram @polres_jakbar Kamis, 4 Juli 2024.

ABG dijual pacar lewat Open BO <b>(Instagram @polres_jakbar)</b> ABG dijual pacar lewat Open BO (Instagram @polres_jakbar)

Hasoloan mengatakan dalam keterangan tersebut, para pelaku melancarkan aksinya sudah berbulan-bulan lamanya. Adapun uang hasil open BO dibagi rata oleh pelaku, termasuk korban dapat jatah.

Baca Juga: 

Dukun Cabul di Pringsewu Ditangkap, Perkosa Gadis 19 Tahun Bermodus Bersihkan Aura Negatif

"Berdasarkan pendalaman kami, sudah dilakukan berapa bulan melalui tadi mereka memiliki akun medsos kencan. Kemudian hasil dari transaksi tersebut mereka pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Dalam hal ini, korban sehari-hari bergantung hidup dengan kekasihnya MAH di apartemen tersebut. Hasoloan juga memastikan kalah pihaknya akan melakukan upaya preemtif dan preventif untuk mencegah kasus serupa terjadi.

Atas adanya kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh alat kontrasepsi dan tiga buah ponsel.

Pelaku atas tindakannha dijerat dengan Pasal 76i Juncto 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

x|close