Ketua KPU Janji Nikahi Korban Asusilanya dan Kasih Rp4 M

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2024, 08:57
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara) Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, CAT.

Dalam sidang DKPP, terbongkar janji Hasyim soal akan menikahi korban dan memberikan uang Rp 4 miliar.

Awalnya, Hasyim beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama kala kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu. Hingga akhirnya terjadi pemaksaan hubungan badan pada Oktober 2023.

"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," ujar anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari <b>(kpu.go.id)</b> Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kpu.go.id)
Usai peristiwa itu, Hasyim terus berupaya mendekati korban. Hasyim lantas membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024.

"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," kata anggota DKPP.

Hasyim membuat surat pernyataan kepada korban, yang berisi janji-janji. Antara lain, Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan. Hasyim juga berjanji memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.

Di samping itu, Hasyim turut berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.

"Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000, yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.

Sebelumnya, Hasyim dipecat DKPP dari jabatan Ketua KPU RI karena terbukti melakukan tindakan asusila. Asusila yang dimaksud ialah pemaksaan hubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag, CAT. DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Hasyim maksimal tujuh hari setelah putusan dijatuhkan.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, kala membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).

Halaman
x|close