Eks Kabareskrim Susno Duadji Ungkap 2 Alat Bukti Sah dalam Penetapan Tersangka, Apa Itu?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2024, 09:17
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji (NTV News.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan telah digelar sejak Senin, 1 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan gugatan dari pihak Pegi Setiawan. 

Mengenai hal itu, eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Susno Duadji buka suara. Ia mengatakan bahwa hal yang bisa disidangkan dalam praperadilan adalah sah tidaknya upaya paksa yang terdiri atas penangkapan, penahanan, penetapan, dan penyitaan. 

“(Ukuran) sahnya itu manakala ada dua alat bukti yang sah dan bersesuaian. Tak cukup dua alat bukti saja, tapi keduanya harus sah dan bersesuaian. Alat bukti itu ada di pasal 184 KUHAP,” kata Susno Duadji dilansir dari kanal YouTube pribadinya. 

Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji  <b>(NTVnews.id)</b> Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji (NTVnews.id)

“(Bukti itu) satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, tiga surat, empat petunjuk, dan lima adalah keterangan tersangka. Bersesuaian itu bisa saja terkumpul alat bukti itu empat atau lima misalnya. Tapi harus sah dan bersesuaian,” paparnya. 

Menurut Susno, sah yang dimaksud adalah keterangan saksi yang diambil sebelum dilakukan penangkapan. Kemudian, keterangan saksi yang dimaksud harus diperoleh dengan benar dan tidak boleh didapatkan dengan mengejar, melakukan penganiayaan, kekerasan, dan lainnya. 

“Kemudian, tidak boleh juga saksi yang bohong. Saksi yang satu dengan yang lain harus sama. Kalo saksi satu dengan yang lain itu sudah tidak sama, maka itu lemah sekali atau gugur. Sudah sama pun tidak bisa digunakan begitu saja, harus ada pendukung bukti lain,” jelasnya. 

Halaman
x|close