Hasyim Asy'ari Ubah Aturan KPU demi Incar Korban Aksi Asusilanya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2024, 09:26
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kpu.go.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) mengungkapkan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sengaja mengubah peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara pemilu. Ini, kata DKPP sebagai upaya memuluskan Hasyim melancarkan aksi asusilanya. Hasyim memang telah mengincar korban asusilanya, CAT, sejak awal.

Hal itu disampaikan Anggota DKPP J Kristiadi saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). Kristiadi menjelaskan, Hasyim sengaja menyusupkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

"Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," ujar Kristiadi.

DKPP menganggap Hasyim tak menjaga integritas selaku Ketua KPU. Dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yang menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, DKPP menilai Hasyim sengaja menghapus pasal terkait berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan, menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja.

DKPP pun memandang, adanya perlakuan khusus dari Hasyim kepada Pengadu. Perlakuan khusus itu, telah ada sejak awal pertemuan dengan Pengadu.

"Teradu mengundang Pengadu dalam acara KPU dimana Pengadu sebagai anggota PPLN tidak memiliki kepentingan langsung dalam acara tersebut. Teradu meluangkan waktu khusus di sela-sela waktu kerjanya dan bertemu dengan Pengadu di Cafe Habitate yang berlokasi di bawah apartemen Teradu (vide Bukti P-5)," kata dia.

"Teradu memberi perlakuan khusus kepada Pengadu dengan memesankan kamar hotel dan tiket pesawat untuk ikut serta dalam perjalanan dinas ke Singapura (vide Bukti P-4a). Teradu juga melakukan pendekatan dan rayuan secara terang-terangan di hadapan publik dengan membuat swavideo pada taping acara 'Tonight Show' berisi titipan salam," sambungnya.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. DKPP menilai Hasyim terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, CAT.

x|close