Masyarakat Dukung Petisi Pemakzulan Presiden Korea Selatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2024, 10:05
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Presiden Korea Selatan dan Ibu negara Korea Selatan Presiden Korea Selatan dan Ibu negara Korea Selatan (Istimewa)

Ntvnews.id, Seoul - Ratusan ribu orang telah menandatangani sebuah petisi yang menyerukan pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.

Petisi ini dirilis di situs web Majelis Nasional sejak 20 Juni dan menyarankan agar parlemen mengusulkan undang-undang untuk mencabut Yoon dari jabatannya karena dianggap tidak pantas.

Dilansir dari ABC News, Kamis, 4 Juli 2024, Petisi tersebut menuduh Yoon terlibat dalam korupsi, meningkatkan risiko perang dengan Korea Utara, dan tidak melindungi kesehatan warga Korea Selatan dari limbah nuklir Fukushima yang dibuang oleh Jepang.

Pada Senin (1 Juli), lebih dari 811.000 orang telah menandatangani petisi tersebut. Namun, laman petisi daring mengalami kebocoran pada hari yang sama, membuat situs tidak dapat diakses selama empat jam karena jumlah pengunjung yang terlalu banyak.

Presiden Korea Selatan dan Ibu negara Korea Selatan <b>(Istimewa)</b> Presiden Korea Selatan dan Ibu negara Korea Selatan (Istimewa)

Sebanyak 30.000 orang dilaporkan menunggu untuk mengakses situs tersebut. Ketua Majelis Nasional Korea Selatan, Woo Won Shik, telah berjanji untuk segera memperbaiki masalah teknis tersebut. Kantor kepresidenan belum memberikan komentar mengenai petisi ini.

Baca JugaPenampakan Sarwendah Jalani Operasi Plastik di Korea Selatan Usai Gugatan Cerai

Menurut undang-undang Korea Selatan, parlemen harus menindaklanjuti petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 50.000 orang dengan mengirimkannya ke sebuah komite. Komite ini akan memutuskan apakah petisi tersebut layak diajukan ke majelis untuk voting atau tidak.

Partai Demokrat, yang merupakan partai oposisi dan memiliki mayoritas di parlemen, belum mengambil sikap resmi terkait petisi ini. Beberapa media melaporkan bahwa Partai Demokrat belum mengadakan diskusi formal mengenai masalah tersebut.

Yoon Suk Yeol telah kurang populer di Korea Selatan sejak menjabat sebagai presiden pada tahun 2022, dengan hanya mendapatkan dukungan sebesar 25 persen dalam peringkat persetujuan yang dilakukan pada bulan April tahun lalu.

Andy Jackson, seorang profesor di Pusat Penelitian Studi Korea Universitas Monash, menyatakan bahwa petisi tersebut mencerminkan ketidakpuasan yang luas terhadap presiden dan kinerjanya. Jackson menyebut bahwa dengan banyaknya tanda tangan dan ketidakpuasan yang meluas, kemungkinan komite akan merekomendasikan tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Pesawat Korean Air Terjun Bebas 26.900 Kaki dalam 15 Menit, 13 Penumpang Dilarikan ke RS

Di Korea Selatan, parlemen dapat menyerukan pemakzulan presiden jika mendapatkan dua pertiga suara mayoritas. Jika mendapat dukungan tersebut, Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan untuk menghentikan atau mempertahankan presiden.

Jackson menyatakan bahwa jika pemakzulan tidak terjadi, kemarahan rakyat mungkin akan mencapai puncaknya dan menyebabkan demonstrasi massal.

Sebelumnya, parlemen Korea Selatan telah dua kali memakzulkan presiden, yaitu Roh Moo Hyun pada tahun 2004 dan Park Geun Hye pada tahun 2017. Jackson menganggap bahwa kemungkinan pemakzulan Yoon Suk Yeol saat ini sangat besar.

Baca Juga: Bikin Heboh, Ini Alasan Presiden Rusia Putin Kunjungi Vietnam dan Korea Utara

Jackson menyoroti beberapa alasan yang menyebabkan popularitas Yoon menurun, termasuk sikap kerasnya terhadap Korea Utara yang diharapkan dapat membawa stabilitas, namun malah meningkatkan ketegangan. Penanganan yang lemah terhadap masalah limbah nuklir Fukushima juga dinilai tidak memuaskan masyarakat Korea Selatan.

Namun, Jong Eun Lee, asisten profesor ilmu politik di North Greenville University, berpendapat bahwa saat ini pemakzulan Yoon tidak mungkin terjadi karena upaya tersebut ditunggangi oleh partai oposisi. Partai oposisi khawatir akan reaksi politik di kalangan masyarakat yang mungkin menganggap tindakan itu berlebihan.

x|close