Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus pelecehan seksual.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Kamis, 18 April 2024.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengapresiasi langkah DKPP yang berani memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang terbukti melanggar tindak asusila.
"Yang patut diapresiasi adalah DKPP tidak lagi mengeluarkan putusan klasik yang berkaitan dengan Pak Hasyim Asy'ari berupa sanksi berat terakhir yang tidak pernah berkesudahan. Tapi kali ini tiba-tiba ada putusan yang menurut saya sangat penting dan signifikan," ujar Feri saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV, Rabu (4/7/2024).
Dia menegaskan, dengan dipecatnya Hasyim Asy'ari membuktikan jika selama ini ada masalah serius dalam tubuh KPU.
"Ini memberikan gambaran jika penyelenggara Pemilu kita punya masalah serius. Dan hari ini adalah pembuktian hal tersebut. Pemberhentian ini tentu saja bagian dari sikap kita untuk memperlihatkan jika proses penyelenggaraan Pemilu memang terbukti punya masalah, karena penyelenggaranya saja bermasalah," tukas Feri.