Ketua KPU Hasyim Asy'ari Guyon Celana Dalam Korban Asusilanya Ketinggalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2024, 11:21
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kpu.go.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diberhentikan DKPP terkait tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, CAT. Hasyim terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan dengan korban.

Hasyim bahkan disebut DKPP sempat bercanda soal celana dalam (CD) korban yang tertinggal di Jakarta.

Awalnya, DKPP menyebut adanya bukti komunikasi intens antara Hasyim dan CAT. Hasyim juga disebut mengajak jalan korban berdua, di sela acara bimbingan teknis (bimtek) KPU di Den Haag.

"Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens tersebut, Teradu mengajak Pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag," kata DKPP.

Di samping itu, DKPP mengungkap adanya komunikasi Pengadu yang meminta Hasyim membawakan sejumlah barang yang tertinggal di Jakarta ke Belanda.

"Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta," kata DKPP.

DKPP mengatakan, Hasyim lalu memberikan sejumlah daftar barang titipan yang akan dibawakan ke Belanda. Salah satu barang yang disebutkan adalah CD.

"Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pak cwie mie," kata DKPP.

CAT lantas mempertanyakan celana dalam yang dimaksud, karena bukan menjadi barang yang dititipkan. Tapi Hasyim menjawab hal tersebut hanya keselip.

"Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD', padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Ohw maaf keselip hahaha'," kata DKPP.

DKPP menganggap tindakan Hasyim melanggar etika penyelenggara pemilu. Sebab, Hasyim menyisipkan kepentingan pribadi saat melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPU.

"Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Teradu terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Permintaan Teradu untuk jalan berdua dengan Pengadu tidak patut dilakukan mengingat status Teradu yang sudah berkeluarga," ujar DKPP.

"Selain itu, isi chat Teradu yang menuliskan 'CD' yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa 'CD' untuk dibawa ke Belanda," lanjut dia.

x|close