Polisi Temui Ketua RT yang Viral Pimpin Massa Geruduk-Bacok Mahasiswa Ibadah di Tangsel

NTVNews - 6 Mei 2024, 17:15
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Massa menggeruduk dan diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa tengah beribadah di Tangerang Selatan. (Instagram) Massa menggeruduk dan diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa tengah beribadah di Tangerang Selatan. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah kegiatan peribadatan mahasiswa katolik di Tangerang Selatan (Tangsel) dibubarkan warga sekitar. Tak hanya itu, mahasiswa salah satu universitas swasta itu disebut dibacok dan dipukuli. Rekaman video peristiwa ini viral di media sosial.

Adapun kegiatan peribadatan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Setu, Tangsel. Disebutkan, ketua RT dan warga sekitar menggeruduk kegiatan peribadatan. Terlihat dalam video warga beramai-ramai mendatangi lokasi peribadatan.

Polisi tengah menyelidiki peristiwa tersebut. Kasie Humas Polres Tangsel AKP Agil, mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait penggerudukan itu. Ini dilakukan guna mencari tahu duduk perkara kasus tersebut. Termasuk menemui ketua RT setempat. 

"Selanjutnya Polres Tangsel juga melakukan langkah dan upaya dengan cara klarifikasi atau berkoordinasi dengan ketua RT, ketua RW, kepala kelurahan, FKUB satu tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda," ujar Agil, Senin (6/5/2024).

Koordinasi dilakukan, kata dia, guna mencegah meluasnya persoalan. Sehingga tak memunculkan dugaan tindak pidana lainnya.

"Untuk berkoordinasi serta duduk bersama untuk bersama-sama mencegah terjadinya potensi dugaan pidana lainnya serta mempercayakan penanganan kejadian kepada pihak kepolisian," tuturnya.

Aparat juga sedang menyelidiki kasus ini, karena laporan polisi juga sudah dibuat. Penegak hukum meminta waktu untuk membereskan peristiwa dugaan pelanggaran hukum itu.

"Terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki fakta-fakta di TKP," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi.

"Mohon waktu nanti akan disimpulkan," sambungnya.

x|close