Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemecatan Hasyim tersebut terbukti usai melakukan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, CAT.
Berikut merupakan beberapa fakta kasus asusila Hasyim Asy'ari dengan CA, seperti yang dilansir dari berbagai sumber.
Fakta Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
1. Hasyim Asy'ari Kali Pertama Bertemu CAT
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kpu.go.id)
Pertemuan pertama Hasyim Asy’ari dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda, CAT berawal dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU yang dilakukan di Pulau Bali beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Ketua KPU Pernah Kena Peringatan Soal Pelecehan Wanita Emas
Perjalanan Cinta Hasyim Asy'ari dan CAT, Bertemu di Bali Berujung Ngamar Bareng di Hotel Amsterdam
"Dalam pertemuan Bimtek ini, Pengadu pertama kali bertemu dengan teradu," bunyi keterangan dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Selian CAT, dalam Bimtek itu juga ada ratusan PPLN yang terdiri 556 ketua dan anggota serta 130 sekretariat PPLN.
Diketahui, Bimtek tersebut digelar di Bali Nusa DUa Convention Centre (BNDCC) pada 29 juli - 1 AGustus 2023 lalu.
2. Hasyim Asy'ari Merayu CAT
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kpu.go.id)
Dalam kegiatan tersebut, Hasyim malah memanfaatkan jabatannya untuk bisa mendekati bahkan merayu CAT supaya menjalin kedekatan.
"Teradu menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya, dan menggunakan fasilitas jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya," tulis keterangan dalam salinan putusan.
3. Hubungan Badan di Hotel Amsterdam
Hasyim Asy'ari dan CAT (Istimewa)
Hubungan Hasyim dan CAT berlanjut hingga pada akhirnya ketua KPU itu melakukan perjalanan dinas ke Belanda.
Kemudian Hasyim sampai melakukan hubungan badan di Hotel Van der Valk, Amsterdam dengan CAT pada 3 Oktober 2023.
“Pengadu menerangkan bahwa teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan teradu, namun teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi pengadu," keterangan di salinan putusan.
4. DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian
Konferensi pers Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menanggapi putusan DKPP. (YouTube)
Usai adanya kejadian tersebut, DKPP RI pada akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI, usai terbukti melakukan tindak asusila.
Tindak asusila ini berupa pemaksaan hubungan badan terhadap CAT. DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Hasyim maksimal tujuh hari usai putusan dijatuhkan.
5. CAT Senang dengan Putusan DKPP
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara)
CAT yang menjadi korban tindakan asusila Hasyim Asy'ari tersebut, mengapresiasi putusan yang dilakukan DKPP.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini," ujar CAT di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
"Juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini," sambungnya.