Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai pinjaman online bisa menjadi alternatif bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Namun dalam praktiknya, Muhadjir menekankan pinjol harus dalam pengawasan ketat OJK dan PPATK.
Muhadjir menegaskan penggunaan pinjol harus mendapat pengawasan ketat dari pemerintah di bawah OJK dan PPATK.
Menko PMK menyebut bahwa Pinjol merupakan inovasi dari teknologi digital yang tidak bisa dihindari.
Menurut Muhajir pinjol berbeda dengan judi online di mana judi online adalah perbuatan melawan hukum dan ada sanksi bagi yang melakukannya.
"Manfaatkan sebaik-baiknya. Tentu saja dengan pengawasan yang seketat-ketatnya.
Dan itu menjadi tanggung jawab OJK dan PPK PPATK," kata Muhadjir Effendy seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Kamis (4/7/2024).
"Jadi kalau itu bisa digunakan dengan bagus, menurut saya dengan tujuan yang baik itu bisa menjadi alternatif untuk untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan," imbuhnya.
Sejauh ini ada sekitar 83 perguruan tinggi yang sudah menggunakan pinjol untuk membantu pembiayaan mahasiswa.