Ntvnews.id, Jakarta - Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Rabu (3/7/2024), menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Prof. Suhandi Cahaya.
Namun, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengkritik saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut.
Polda Jabar menilai keterangan saksi ahli sudah masuk dalam materi pokok perkara yang seharusnya tidak diungkapkan dalam sidang praperadilan.
"Sebetulnya ahli tidak harus membicarakan seseorang, jadi ahli sebetulnya salah, karena sudah masuk materi. Ahli sebetulnya harus konsisten dong. Untuk masalah praperadilan ini, bukti-bukti formil bukan masih menyangkut materi," ujar Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, saksi ahli tersebut seakan-akan menjadi hakim. Dia menambahkan, saksi ahli dihadirkan dalam posisi netral.
"Walaupun yang memohon dari pemohon, posisinya ahli itu akan netral, karena keterangan ahli itu nantinya bukan untuk kasus perkara ini saja, tapi bisa untuk keterangan kasus-kasus yang lain," tukas Nurhadi.