Ntvnews.id, Nias - Tiga orang pemain judi online (judol) di Pulau Nias diciduk polisi dari berbagai tempat. Aksi mereka terendus dan digagalkan oleh jajaran Polres Nias.
Dilansir melalui unggahan akun Instagram @interaktive_, ketiga tersangka masing-masing Bernama HBL alias Ama Ken (32) diamankan di kafe janji jiwa, Jalan Lagundri, Gunungsitoli pada Jumat (28/6).
Selanjutnya, ASZ (27) warga Desa Orahili Tanose'o, Gunungsitoli diringkus di Warung Kece- Kece Pasar Yaahowu Jalan Lagundri, Sabtu (29/6).
Sedangkan SL (38) warga Desa Saewe, Gunungsitoli diringkus di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu tepatnya di depan Alfamidi, pada Sabtu (29/6).
Melalui keterangan resminya Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, menyatakan bahwa ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Nias.
"Untuk ketiga terduga pelaku judi online masih menjalani pemeriksaan dan mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana apapun termasuk judi online," demikian keterangan resminya.
Lihat postingan ini di Instagram
Sedangkan, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi di wilayahnya. Beliau telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Baca Juga:
Viral Suami Nekat Jual Istri Demi Bayar Cicilan Motor
Revi juga menyatakan bahwa unit Propam Polres Nias telah dikerahkan untuk melakukan operasi internal guna menjamin integritas dan ketaatan terhadap aturan di dalam tubuh Polri sendiri.
Karena menurut Revi, pemberantasan judi bukan hanya di kalangan masyarakat saja, tetapi juga termasuk pada personel Polri.
"Bagi personel yang melakukan permainan judi harus ditindak tegas," tegasnya.