Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Pra Peradilan terkait penetapan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang hari keempat hari ini, Kamis (4/7/2024) agendanya pembuktian dari pihak pemohon dalam hal ini tim hukum Polda Jabar.
Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli asal Jakarta yakni Prof Dr Agus Surono, SH. MH. yang merupakan seorang Guru Besar tetap di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pancasila yang terakreditasi A
Jalannya sidang sempat diwarnai debat panas antara saksi ahli Prof Agus Surono dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait keberadaan media sosial Facebook milik Pegi Setiawan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mencecar Agus Surono soal apakah Facebook Pegi dapat dikategorikan sebagai alat bukti atau hanya sebatas petunjuk dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
"Tadi saudara mengatakan bahwa Facebook itu tidak masuk dalam bukti surat. Tapi dia masuk dalam bukti petunjuk. Kalau kemudian Facebook masuk dalam bukti petunjuk. Maka saudara ahli saya mau merujuk kepada Pasal 188 ayat 2 KUHAP," kata salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Breaking News, Kamis (4/7/2024).
"Untuk mempermudah ahli menjawabnya maka saya akan sedikit membacakan Pasal 188 ayat 2.
Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat 1 hanya boleh diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa," imbuhnya.
Dengan demikian, kata tim kuasa hukum Pegi Setiawan, hanya tiga dasar ini yang bisa menunjukkan bahwa itu adalah petunjuk.
"Kemudian ahli tadi menyatakan bahwa Facebook itu adalah masuk dalam kategori petunjuk. Bagaimana jawaban saudara ahli atas pertanyaan saya ini," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi ahli menjelaskan bahwa akun Facebook itu dapat dijadikan sebagai petunjuk bukan sebagai alat bukti yang dikualifikasi sebagai alat bukti petunjuk 184 ayat 1 KUHAP.
"Itu berbeda. Maknanya sangat berbeda," tandasnya.
"Tadi saya sampaikan bahwa petunjuk itu alat bukti alat bukti petunjuk di dalam 184 Aya 1 KUHAP huruf d itu akan diperoleh pada pemeriksaan di pengadilan. Dalam perkara pokoknya tidak dalam tahapan penyidikan," papar Agus Surono.
"Jadi dapat dijadikan sebagai petunjuk bukan alat bukti," kata Agus.
"Ketika sudah dipersidangan baru. Makanya tadi kan yang berkaitan dengan substansi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap kemudian ada di dalam pertimbangannya yang menyebut adresat, DPO, dan seterusnya. Itu sebagai petunjuk bagi penyidik untuk kemudian ditindaklanjuti. Untuk mencari dan menemukan alat bukti," lanjutnya.
"Alat buktinya apa? Alat buktinya 184 ayat 1 huruf a, huruf b dan huruf c.
Dua dari situ diambil dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan tersangkanya," pungkasnya.