Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS) pada 2020.
"Betul (penggeledahan di Ditjen EBTKE)," ujar Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Kamis (4/7/2024)
Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE. Sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Arief mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan perihal kasus dugaan korupsi pengadaan PJUTS itu. Tapi dia belum merinci lebih detail mengenai perkara tersebut.
"Pada pokoknya (pengusut kasus) terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Arief.
"Lokasi proyek nasional (banyak titik di seluruh Indonesia) yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Status (kasusnya) saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," imbuhnya.
Ia pun mengungkap nilai kontrak proyek itu di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah. Sementara kerugian negara akibat penyimpangan proyek tersebut sebesar Rp64 miliar.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," tandas Arief.