Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI dan anggota komisioner KPU. Hasyim dicopot dari jabatannya lantaran terbukti melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CAT.
Ketua DKPP Heddy Lukito telah membacakan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024 kemarin. Kini, jabatan Hasyim Asy’ari tersebut telah digantikan oleh Plt Ketua KPU yaitu Mochamad Afifuddin.
Akibat dicopotnya jabatan tersebut, Hasyim akan kehilangan gaji puluhan juta sebagai Ketua KPU RI dan akan dialihkan ke Mochamad Afifuddin. Nah, bagi kamu yang penasaran, berikut ulasan selengkapnya mengenai gaji Ketua KPU.
Gaji Ketua KPU
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kpu.go.id)
Besaran gaji ketua dan anggota KPU ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
KPU Pusat
Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000,00
KPU Provinsi
Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000,00
KPU Kabupaten/Kota
Gaji Ketua KPU Kabupaten/Kota Rp 12.823.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000,00.
Menariknya, selain mendapatkan gaji pokok yang diperoleh setiap bulan, para ketua dan anggota KPU juga akan mendapatkan berbagai fasilitas mewah dari negara. Seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji Presiden
Presiden Jokowi.
Aturan gaji pokok untuk Kepala Negara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Diketahui, gaji pokok pejabat negara ini diperoleh untuk posisi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA).
Saat ini, gaji para pejabat tersebut berada di angka Rp 5.040.000 per bulan. Angka ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dengan begitu, gaji yang didapat oleh Presiden adalah sebesar enam kali Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 30.240.000 per bulan.