Ntvnews.id, Jakarta - Kepemimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengalami pergantian signifikan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya.
Keputusan ini, diambil dalam rapat pleno tertutup di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2024, mengangkat Mochammad Afifudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU.
Lalu apa fakta-fakta yang menjadikan Mochammad Afifudin menjadi pengganti Hasyim Asy'ari ?
Berikut Ntvnews.id telah merangkum artikel beberapa fakta menarik atas terpilihnya Mochammad Afifudin, sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU.
1. Mendapat Amanah Besar
Afifuddin menerima mandat dari komisioner KPU lainnya untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan karena kasus asusila.
2. Tantangan Berat
Afifuddin menyadari bahwa tugasnya sebagai Plt Ketua KPU lebih berat, namun dia siap mengembannya dengan baik dan penuh tanggung jawab.
3. Komitmen Transparansi
Afifuddin menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Mochammad Afifudin (Instagram)
4. Pengalaman
Afifuddin memiliki pengalaman panjang di KPU, sehingga diharapkan mampu memimpin lembaga ini dengan kompeten dan profesional.
5. Ditunjuk Melalui Rapat Pleno
Afifuddin ditunjuk sebagai plt ketua KPU melalui rapat pleno tertutup oleh jajaran komisioner KPU.
6. Terbuka untuk Masukan
Afifuddin menyatakan keterbukaannya untuk menerima masukan dan saran dari semua pihak demi kemajuan KPU.
7. Latar Belakang Aktivis
Afifuddin memiliki latar belakang sebagai seorang aktivis dan telah lama berkecimpung di dunia kepemiluan.
Baca Juga:
Sri Mulyani Ungkap Pentingnya Jaga APBN, Jangan Sampai Jadi Sumber Krisis
Sebelumnya diketahui, Hasyim dipecat DKPP dari jabatan Ketua KPU RI karena terbukti melakukan tindakan asusila. Asusila yang dimaksud ialah pemaksaan hubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag, CAT.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Hasyim maksimal tujuh hari setelah putusan dijatuhkan.