Ini 5 Janji Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke Korban Dugaan Asusila

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2024, 18:15
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kpu.go.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Hasyim Asy'ari diberhentikan menjadi Ketua KPU usai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terbongkar janji Hasyim Asy'ari mengenai akan menikahi korban dan memberikan uang sebanyak Rp4 miliar.

Baca Juga:

Aktor Bollywood Raama Mehra Ditangkap di Indonesia Gegara Selundupkan Cenderawasih

Awalnya, Hasyim Asy'ari beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama ketika kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu. Hingga akhirnya terjadi pemaksaan hubungan badan pada Oktober 2023.

"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," ujar anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara) Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara)

Setelah kejadian tersebut, Hasyim Asy'ari menuai korban dan menulis pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024. Dalam surat tersebut berisi janji-janji Hasyim Asy'ari, sebagai berikut:

1. Mengurus Balik nama apartemen menjadi atas nama korban.
2. Memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia termasuk tiket Belanda-Jakarta Rp30 Juta.
3. Memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.
4. Memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban
5. Tidak menikah dengan perempuan lain serta memberi kabar minimal satu kali sehari.

Jika Hasyim Asy'ari tidak mampu memenuhi janji tersebut kepada korban, makan Hasyim harus membayar denda moral yang telah disepakati yaitu Rp4 miliar.

"Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000, yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.

x|close