Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinyatakan dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemecatan Hasyim itu usai terbukti melakukan tindak asusila pada anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, CAT.
Sementara, percakapan Hasyim dengan korban asusila terungkap dalam sidang putusan DKPP. Salah satu percakapan itu diungkap di sidang putusan DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024 kemarin. Hal itu berisikan informasi rahasia yang dibagikan Hasyim Asy'ari.
Baca Juga:
5 Fakta Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
"Berkenaan dalil bahwa teradu mengirimkan informasi yang bersifat rahasia, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu pada tanggal 6 Agustus 2023 mengirimkan pesan Whatsapp kepada Pengadu berupa pesan terusan (forward) dari Teradu," bunyi salinan putusan.
"Yang berisi rencana agenda kunjungan ke luar negeri dan materi-materi terkait pelaksanaan bimtek di beberapa negara," sambung salinan tersebut.
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kpu.go.id)
DKPP mengatakan, jika informasi itu Hasyim membubuhkan pesan pada Pengadu 'Keep secret for your eyes only', 'for your eyes only', dan 'Not for share'
"Kemudian Teradu memberikan pesan kepada Pengadu, 'Keep secret for your eyes only', 'for your eyes only', dan 'Not for share'," katanya.
Bukan hanya itu, Hasyim Asy'ari juga meneruskan isi pesan WhatsApp soal pernyataan Menko Polhukam berisikan politik uang.
Korban lantas menilai, jika isi chat tersebut merupakan salah satu rayuan Hasyim supaya korban merasa terkesan terhadapnya.
Menurut DKPP, tindakan yang telah dilakukan Hasyim yang memberikan informasi rahasia tersebut tak bisa menjaga asa profesionalitas dan tak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin.