Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan soal korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. KPK telah memeriksa Dahlan guna mendalami izin pemegang saham terhadap pengadaan LNG.
"Ditanyakan ada-tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (4/6/2024).
Tessa menjelaskan, Dahlan diperiksa karena merupakan menteri BUMN yang juga pemegang saham PT Pertamina, kala perkara itu terjadi. "Perannya sebagai menteri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina," kata dia.
Sebelumnya, Dahlan Iskan telah selesai menjalani pemeriksaan oleh KPK soal korupsi gas alam cair. Pemeriksaan Dahlan berlangsung cepat, hanya sekitar 30 menit.
Dahlan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.34 WIB. Lalu ia keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.11 WIB. Dahlan pun mengungkap hanya ditanya perihal rapat umum pemegang saham (RUPS) kala menjabat menteri BUMN.
Dahlan dipanggil KPK dengan kapasitas sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina dengan tersangka mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis penjara 9 tahun.
Penyidikan kasus tersebut lantas dikembangkan. Tim penyidik KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru.