Korupsi BTS, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara-Bayar 1 Juta USD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2024, 20:11
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Edward Hutahayan. (Antara) Edward Hutahayan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan, divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Edward telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Edward dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edward untuk membayar uang pengganti sejumlah US$1 juta atau setara Rp15 miliar dengan kendaraan yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.

"Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," imbuhnya.

Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.

Hal memberatkan, Edward dinilai telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatan, tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi, dan perbuatan Edward telah merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

Sementara hal meringankan yaitu Edward berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa yang ingin Edward dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan tanpa beban uang pengganti.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menyita satu unit mobil mewah Porsche 911 Carera milik Edward.

Kapuspenkum Kejagung kala itu, Ketut Sumedana, menjelaskan penyidik menduga mobil Porsche berwarna merah tersebut dibeli Edward dengan menggunakan uang korupsi BTS 4G dari tersangka lain yaitu Galumbang Menak.

Ketut mengungkapkan Edward menerima uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dari Galumbang yang kemudian ditukarkan di Money Changer untuk membeli mobil Porsche.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memproses hukum belasan orang. Beberapa di antaranya telah menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

x|close