Yosep Pembunuh Anak dan Istri di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2024, 08:50
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Yosep Hidayah (tengah). (Antara) Yosep Hidayah (tengah). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel, dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup. Yosep diyakini terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri dan putri kandungnya sendiri. 

Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Kamis (4/7/2024).

"Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," kata JPU Heli Muliawati.

Yosep diyakini melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHAP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap Yosep Hidayah pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata dia.

Dalam tuntutannya, jaksa turut mengungkapkan hal memberatkan. Menurut jaksa Yosep melakukan aksinya secara sadis terhadap istri dan anaknya. Sementara, jaksa tak menemukan hal meringankan di diri Yosep hingga menjatuhkan pidana seumur hidup.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan publik nasional. Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," kata dia.

Halaman
x|close