Ntvnews.id, Padang - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono bersikukuh bahwa Afif Maulana (13) tewas lantaran lompat ke sungai untuk mengamankan diri dari kejaran polisi. Karena itu, Suharyono dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri oleh KontraS dan LBH Padang.
Suharyono dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan buntut dari tewasnya Afif Maulana, seorang bocah berusia 13 tahun di Kuranji, Padang, Sumbar. Kapolda Sumbar itu mengatakan bahwa dia adalah seorang pembela kebenaran, bukan pelaku kejahatan.
"Silahkan saja mas. Saya bukan pelaku kejahatan kok. Saya pembela kebenaran. Kalau insitusi kami diinjak-injak dan dipojokan, siapa yang tidak marah?" katanya lewat pesan WhatsApp saat dikonfirmasi awak media yang dilansir pada Jumat, 5 Juli 2024.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat memberikan keterangan pers di Padang, Minggu (23/6). ANTARA/FathulAbdi (ANTARA/FathulAbdi)
Suharyono menuduh bahwa LBH Padang yang selama ini memperjuangkan keadilan atas kematian Afif disebut sebagai pihak yang sangat bersih. Bukan hanya itu, ia juga menuduh bahwa semua informasi tentang penyebab kematian Afif adalah skenario dan alibi LBH Padang.
"LBH sok suci. Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa. Seolah-olah prediksinya yang paling benar. Kami bertanggung jawabkan mas, bahwa kami yakini berdasarkan kesaksian dan BB (barang bukti) yang kuat,” tambah Irjen Suharyono.
Suharyono mengatakan bahwa pihaknya bisa membuktikan bahwa penyebab kematian Afif akibat loncat dari jembatan. Pada malam itu, kata Suharyono, anggota Sabhara Polda Sumbar sedang berpatroli kemudian mendapati Afif dan kelompoknya yang hendak tawuran.
"(Afif) lompat ke sungai untuk mengamankan diri. Sebagaimana ajakannya ke Adhitya. Bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami. Buktinya dia yang mengajak tawuran dengan videonya yang diunggah di HP-nya, membawa pedang panjang di tangannya (8 Juni 2024),” paparnya.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono (Antara)
“Kalau anak keluar rumah jam 2, jam 3 dini hari mau tawuran ya pastinya anak yang kurang baik. Untuk kematian sudah kami jelaskan, AM tidak ada dibawa ke Polsek Kuranji, ditsngkap pun tidak. Dilakukan oleh ahli forensik dari RS Bukit Tinggi,” tambahnya lagi.
Untuk diketahui, KontraS dan LBH Padang telah melaporkan Suharyono Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra, dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang ke Divisi Propam Polri soal kasus meninggalnya Afif Maulana.
Kedua lembaga itu meminta Kepala Biro Pengawasan Penyidik (Karo Wassidik) Bareskrim Polri agar mau mengawasi jalannya proses penyidikan yang diduga telah dilakukan penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota Polda Sumbar.