5 'Dosa Besar' eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2024, 10:08
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara) Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya karena telah melanggar etik perbuatan asusila.

Pemecatan Hasyim tersebut setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, CAT.

Selain kasus asusila pada CAT yang kini membuatnya dipecat dari jabatan sebagai ketua KPU, Hasyim punya beberapa riwayat kasus lain. Berikut ulasannya yang telah dilansir dari berbagai sumber.

Deretan Kasus Hasyim Asy'ari

1. Dugaan Pelecehan pada CAT

Hasyim Asy'ari dan CAT <b>(Istimewa)</b> Hasyim Asy'ari dan CAT (Istimewa)

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasar dugaan pelecehan seksual pada seorang wanita panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) di Belanda, CAT.

Baca Juga: 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ternyata Juga Kirim Informasi Rahasia ke CAT: For Your Eyes Only

Akibatnya,  Hasyim dipecat dari jabatannya sebagai ketua KPU RI kerana telah melanggar perbuatan etik asuslia. 

2. Pelecehan Wanita Emas

Hasyim pada 18 Agustus 2022 lalu telah melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Kemudian di Desember 2022 Wanita Emas melaporkan Hasyim pada DKPP atas tuduhan pelecehan seksual.

Meski tuduhan tersebut tidak terbukti, tetapi Hasyim mendapat sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP atas pelanggaran kode etik.

3. Pelanggaran Etik Pilpres 2024

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari <b>(kpu.go.id)</b> Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kpu.go.id)

Hasyim Asy'ari terlibat pelanggaran kode etik dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024.

Dalam hal ini, Hasyim bersama anggota KPU diadukan atas empat kasus, menuduh menerima pendaftaran sebelum revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 19 Tahun 2023 usai putusan MK.

Hasyim terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu. Ia kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras.

4. Langgar Pedoman Penyelenggara Pemilu

Hasyim juga sempat melanggar kode etik dan pedoman perilaku atas penyelenggaraan pemilu kerana tindakan KPU kurang hati-hati.

DKPP lantas memberi peringatan keras pada Hasyim atas Pasal 8 ayat (2) dari peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Peraturan tersebut tentang Pembulatan ke Bawah dari 30 persen Pencalonan Perempuan di Pemilu DPR/DPRD. Enam anggota KPU lain juga menerima peringatan dari DKPP.

5. Pakai Jet Pribadi

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari <b>(kpu.go.id)</b> Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kpu.go.id)

Di Pemilu 2024 kemarin, Hasyim Asy'ari sempat mendapat kritikan soal penggunaan jet pribadi. Hal ini pertama kali dilontarkan anggota Komisi II DPR Riswan Tony, menuduh Hasyim dan jajaran Komisioner KPU bergaya hidup elit dan foya-foya.

Tetapi kabar ini dibantah oleh Hasyim Asy'ari, menurut dirinya penyewaan jet pribadi tersebut dilakukan untuk kepentingan memantau distribusi logistik Pemilu 2024.

x|close