Ntvnews.id, Jakarta - Viral surat yang diduga ditulis langsung oleh Influencer saham Ahmad Rafif yang dituding mengelola dana secara ilegal sebesar Rp71 miliar.
Influencer dengan akun @waktunyabelisaham tersebut mengaku telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi hingga menelan banyak kerugian.
"Saya bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor. Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut didunia investasi dengan perhitungann untung rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan," tulis keterangan Ahmad Rafif dalam dokumen pernyataannya, 5 Juli 2024.
Ahmad Rafif Raya
Atas perbuatannya itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), langsung memanggil Ahmad Rafif pada 4 Juli 2024 lantaran dilanggar produser investasi dan memakai dana ilegal.
Satgas Pasti Hudiyanto menuturkan jika kegiatan investasi di pasar modal tidak dapat dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui suatu badan hukum (perusahaan) berizin dari OJK.