Dua Nama DPO yang Sudah Dihapus Polda Jabar Muncul di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Oegroseno Bilang Begini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2024, 10:39
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat menjadi narasumber dialog program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (4/7/2024). Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat menjadi narasumber dialog program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (4/7/2024).

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menghapus dua nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada 2016.

Dua nama DPO yang dihapus yakni Dani dan Andi. Hal itu dilakukan polisi setelah menangkap Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan yang disebut sebagai otak pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky (Eky), ditangkap di Kopo, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024). 

Nama Andi dan Dani kini kembali muncul dalam persidangan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa, 2 Juli 2024.

Polda Jabar, selaku termohon dalam sidang, melalui tim kuasa hukumnya, menyebutkan Andi dan Dani sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.

Menurut dokumen tanggapan Polda Jabar, Andi dan Dani disebut sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pelaku pemerkosaan Vina di lahan kosong di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga.

Dokumen tersebut juga menjelaskan kronologi kejadian dan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku.

Kabid Hukum Polda Jabar bahkan menyatakan pihaknya memiliki alat bukti sah yang menunjukkan keterlibatan Andi dan Dani dalam pembunuhan Vina.

Munculnya dua nama DPO di sidang praperadilan Pegi Setiawan mendapat tanggapan dari mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Dia menegaskan, jika dua nama DPO itu dinyatakan tidak ada, maka harus dibuktikan, yakni ada tidaknya surat keterangan kematian.

"Surat keterangan kematian itu harus dibuktikan lagi yang mati itu benar-benar DPO atau bukan," ujar Oegroseno saat menjadi narasumber dialog program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (4/7/2024).

Dia menyebut, polisi tidak bisa hanya menghapus atau men-delete DPO begitu aja. Karena menurutnya ini terkait dengan hukum.

"Ini bicara hukum loh. Jadi bukti itu harus benar ditunjukan. Ini bukti yang sesuai alat bukti. Jangan ucapan penyidik itu bukan bukti dan petunjuk. Makanya bahaya disini kalau sudah masuk berkas apalagi DPO itu yang harus dilakukan," tambah pria kelahiran Pati, Jawa Tengah (Jateng), 68 tahun silam.

Oegroseno juga menyoroti penetapan DPO Pegi alias Perong. Disebutkannya, penentuan DPO itu tidak bisa sembarangan, namun ada aturan khusus, yakni dia pernah dipanggil sebagai tersangka 3 kali berturut dan tidak hadir.

Selain itu, kata Oegroseno, juga harus didukung dengan alat bukti. Setelah itu disiapkan DPO. "DPO alamatnya harus jelas," imbuhnya. 

Dalam kasus pembunuhan, rudapaksa atau penganiayaan dengan pemberatan, DPO harus dipastikan benar-benar dan harus ada fotonya. 

"Ini mencari orang loh, bukan hanya cari nama, tapi cari sesuatu yang lengkap. Seseorang dibawa, dicek, nggak cocok dikeluarkan. Cocok, dilanjutkan," terang Oegroseno. 

Mengingat kasus perkara pembunuhan Vina ini sudah ada yang disidang, seharusnya ketika DPO sudah didapatkan, tinggal dilengkapi dengan berita acara penangkapan dan penahanan lalu dilimpahkan jaksa untuk disidangkan lagi, dan bukan lagi mencari alat-alat bukti.

Dia lantas mempertanyakan kelengkapan saat menentukan Pegi sebagai DPO. "Menentukan DPO apakah sudah ada surat panggilan tersangka, orangtua sudah ada wawancara belum. Ciri-cirinya. Bukan DPO sudah dicari kartu keluarga, ijazah dan sebagainya," cetusnya.

Sementara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, Oegroseno menilai, barang bukti kartu keluarga, ijazah itu tidak nyambung. 

"Kartu keluarga, surat-surat lainnya, bukan surat alat bukti dalam KUHAP. Surat itu biasanya dalam kasus pemalsuan," tegasnya. 

Di sisi lain, dia menyebutkan, sejak awal jika dalam suatu perkara tindak pidana yang terpenting dibuktikan dahulu mulai dari awal, yakni adanya laporan, olah TKP, saksi-saksi, selanjutnya pemeriksaan scientific crime investigation dan sebagainya. 

"Untuk calon-calon tersangka setelah saksi juga diperiksa itu nanti belakangan mencarinya saja lebih lebih bagus, tapi sudah lengkap di sini," tukas Oegroseno.

x|close