Ntvnews.id, Bogor - Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, tengah ditertibkan dari aktivitas PKL liar yang selama ini marak di sepanjang jalan. Kini, giliran deretan bangunan warung patra (warpat) yang akan segera dibongkar.
Dilansir melalui unggahan akun Instagram @infobogor, surat pemberitahuan dan imbauan itu sudah dilayangkan sebanyak 3 kali sejak pekan lalu.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya penataan kawasan Puncak agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi wisatawan. Bangunan-bangunan PKL dan warpat tersebut dianggap telah melanggar tata ruang dan estetika kawasan Puncak.
Infonya, bagi pemilik bangunan yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka pihak pengawas bangunan akan menyampaikannya kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). DPKPP selanjutnya akan melimpahkan kasus ini ke Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran paksa.
Lihat postingan ini di Instagram
Penertiban ini disambut beragam tanggapan dari masyarakat. Di satu sisi, ada yang mendukung upaya penataan kawasan Puncak ini. Di sisi lain, ada juga yang prihatin dengan nasib para pedagang yang kehilangan tempat usahanya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan solusi untuk para pedagang yang terdampak penertiban ini. Mereka akan direlokasi ke tempat yang lebih resmi dan tertib, yaitu di Rest Area Gunung Mas. Di sana, para pedagang akan mendapatkan fasilitas yang lebih memadai untuk menjalankan usahanya.
Baca Juga:
Kronologi Penangkapan Aktor Bollywood Raama Mehra Gegara Selundupkan Burung Cenderawasih
Penertiban kawasan Puncak ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Dimana nantinya kawasan Puncak akan menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman bagi wisatawan. Para pedagang pun akan mendapatkan tempat usaha yang lebih resmi dan tertib.