Ntvnews.id, Jakarta - Influencer Ahmad Rafif mendapat surat panggilan dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diduga karena ia gagal mengelola dana investasi saham senilai Rp71 miliar.
Rafif diketahui mengelola akun Instagram waktunyabelisaham dan melalui akun pribadinya @rafifraya, diduga menawarkan investasi dengan sistem titip dana.
Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto memastikan Satgas PASTI bakal memanggil Rafif untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Influencer Saham Ahmad Rafif Diduga Gagal Kelola Rp71 Miliar
"Panggilan kita layangkan hari ini. Namun untuk sanksi dan tindakan, tentunya menunggu hasil permintaan keterangan/klarifikasi dari yang bersangkutan. Mohon ditunggu perkembangannya," kata Hudiyanto kepada wartawan dikutip dari Instagram, @mksinfo.official Jumat, 5 Juli 2024.
Ahmad Rafif Raya
Hudiyanto menuturkan, berdasar database perizinan perorangan di OJK, Rafif memang punya izin di OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek.
Terkait legalitas PT Waktunya Beli Saham, berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham dengan pemilik akun waktunyabelisaham tak tercatat dalam perizinan apa pun.
Hal itu baik sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, dan lainnya.