Di Luar Nurul! Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lakukan Hal-hal Ini Demi CAT, Ubah Aturan hingga Ngaku Cerai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2024, 13:45
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kpu.go.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari telah resmi dipecat lantaran terbukti melanggar kode etik yang berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda dalam gelaran Pilpres 2024 kemarin. 

Dalam putusan Dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terungkap bahwa ada paksaan hubungan seksual terhadap korban sampai janji pemberian Rp4 miliar. Dijelaskan pula bahwa peristiwa ini terjadi saat Hasyim melakukan dinas ke Belanda. 

Berbekal jabatan yang dimiliki, Hasyim berusaha merayu anggota PPLN yang berinisial CAT untuk melakukan hubungan badan pada Oktober 2023 di sebuah hotel bernama Van der Valk di Amsterdam, Belanda. Nah, berikut sederet aksi yang dilakukan Hasyim terhadap CAT. 

Hapus Pasal Terkait Larangan Pernikahan Siri

Kristiadi selaku perwakilan DKPP menjelaskan bahwa dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Hasyim menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

Dalam hal ini, Hasyim telah menghapus pasal terkait dengan isi larangan perkawinan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan. Hasyim mengubah jadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu saja. 

Hasyim Ngaku Sedang Proses Cerai

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari <b>(kpu.go.id)</b> Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kpu.go.id)

Demi memikat seorang anggota PPLN Den Haag berinisial CAT, Hasyim sampai mengaku bahwa dirinya sedang dalam proses bercerai dengan Siti Mutmainah. Namun, hal tersebut tidak menggoyahkan CAT untuk bisa menjalin hubungan lebih jauh dengan Hasyim. 

“Dan atas hal ini, pengadu telah berkali-kali menolak ajakan teradu karena pengadu mengetahui bahwa teradu memiliki istri dan tiga orang anak di Indonesia. dan pengadu tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang,” sebagaimana isi putusan sidang. 

“Akan tetapi teradu menyatakan bahwa keluarganya sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian,” sambung isi putusan itu. 

Belikan Tiket Pesawat Senilai Rp100 Juta

Hasyim Asy'ari dan CAT <b>(Istimewa)</b> Hasyim Asy'ari dan CAT (Istimewa)

Bukan hanya itu, DKPP juga mengungkap bahwa eks Ketua KPU itu membelikan tiket pesawat untuk CAT senilai total Rp100 juta. Tiket pesawat yang dimaksud adalah untuk penerbangan pulang pergi dari Jakarta ke Belanda sebanyak tiga kali. 

Namun, dalam fakta persidangan, biaya tiket tersebut didapatkan oleh Hasyim dari temannya. "Hal ini diakui oleh teradu dan menjelaskan bahwa yang membayarkan biaya tiket untuk pengadu adalah temannya," ujar anggota DKPP Ratna Dewi. 

Hasyim Sewa Apartemen

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara) Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap tindakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyewa apartemen Oakwood Suites Kuningan untuk seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

"Teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp48.716.900 sebagaimana keterangan Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya (video Bukti PT-1, PT-2, dan PT-3)," dikutip dari salinan putusan DKPP.

Minta Video dari Vincent-Desta

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) berbincang dengan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) saat  <b>(dok.Antara)</b> Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) berbincang dengan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) saat (dok.Antara)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pernah memberikan video ucapan selamat dari selebritas Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta untuk CAT, korban asusila yang melaporkan Hasyim ke DKPP.

"Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 14 halaman 14 berkaitan dengan video sambutan tokoh publik yang menurut Pengadu secara khusus diberikan kepada Pengadu atas permintaan dari Teradu. Fakta yang benar adalah bahwa video yang dibuat yang berisi ucapan untuk Pengadu dilakukan pada saat di luar rangkaian atau tepatnya dibuat setelah selesai acara," tulis dalam salinan putusan.

x|close