Ntvnews.id, Jakarta - Raama Mehra yang merupakan warga India, ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta usai melakukan upaya penyelundupan 3 hewan dilindungi.
Diketahui, penangkapan ini bermula pada Senin, 1 Juli 2024 lalu dengan adanya kecurigaan pada hasil citra X-Ray sebuah koper WNA dengan bagasi pesawat Indigo Air bernomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai, India.
Berikut merupakan profil Raama Mehra yang tertangkap Bea Cukai karena selundupkan burung Cendrawasih.
Profil Raama Mehra
Barang bukti hewan yang dilindungi mau diselundupkan aktor Bollywood (ANTARA)
Mengutip dari berbagai sumber, Raama Mehra adalah seorang aktor sekaligus produser film India, yang sebagian besar bekerja di industri Bollywood.
Baca Juga:
Aktor Bollywood Raama Mehra Ditangkap di Indonesia Gegara Selundupkan Cenderawasih
Sosok pria berusia 56 tahun tersebut cukup dikenal di dunia hiburan India. Lewat film Keep Safe Distance, ia sukses sebagai sutradara dengan baik. Bukan hanya bertindak sebagai sutradara, Mehra juga menjadi penulis naskah.
Film garapannya itu diperankan oleh sejumlah aktor dan aktris top, di antaranya ada Vivek Kumar Singh, Kiran Kumar, hingga Abhishek Khanna.
Di sisi lain, akibat dari perbuatannya tersebut saat berlibur ke Indonesia. Kini sang aktor Bollywood tersebut harus ditahan pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Ia dikenakan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.