Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Terbesar di Malang, 8 Orang Ditangkap!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2024, 15:20
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Terbesar di Malang Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Terbesar di Malang (Humas Polri)

Ntvnews.id, Malang - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa, 2 Juli 2024.

Pengungkapan ini berasal dari pengembangan setelah penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta. Petugas kemudian melakukan profiling dan mengarahkan penyelidikan ke pabrik yang terletak di Malang.

Pabrik ini memproduksi tiga jenis narkoba, yakni tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax. Dalam operasi penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan Clandestine Laboratory dan berhasil menangkap 5 tersangka.

Mereka juga mengamankan 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, serta berbagai peralatan lainnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Malang pada Rabu, 3 Juli.

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Terbesar di Malang <b>(Humas Polri)</b> Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Terbesar di Malang (Humas Polri)  

“Pabrik ini beroperasi selama 2 bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari,”ujar Komjen Pol Wahyu.

Baca Juga: Terbukti Cuci Uang Hasil Narkoba, Selebgram Cantik Makassar Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Masih kata Komjen Pol Wahyu , modus operandi para pelaku, mereka menyewa rumah dengan alibi sebagai kantor EO (Event Organizer) untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat.

“Sementara proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran,” tambah Komjen Pol Wahyu

Hasil pemeriksaan, para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.

“Dari seluruh barang bukti yang disita, kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa,” kata Komjen Wahyu Widada.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda.

Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Ini 5 Fakta Penangkapan Virgoun Terkait Kasus Narkoba 

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto berpesan untuk warga Kota Malang, dan Jawa Timur untuk Jogo Jawa Timur bersama-sama memerangi narkoba.

“Mari kita jaga Kota Malang Khususnya kita semua Jogo Jawa Timur dari bahaya narkoba,”tegas Irjen Imam Sugianto.

x|close