Pemecatan Ketua KPU, Jokowi: Hormati Kewenangan DKPP dan Pilkada Tetap Berjalan Baik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2024, 15:24
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Jokowi Presiden Jokowi (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024 mengumumkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Putusan DKPP menetapkan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu yang diidentifikasi dengan inisial CAT.

Menanggapi pemecatan tersebut, Jokowi mengunggah video yang menyatakan dirinya sebagai pihak pemerintah menghormati kewenangan DKPP dan juga telah memastikan nantinya Pilkada akan tetap berjalan dengan baik.

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan pemberhentian itu Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada tetap berjalan dengan baik, lancer, nantinya jujur dan adil," ujar Jokowi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Joko Widodo (@jokowi)

Perlu diketahui, Komisi Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (KPP RI) memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan dan menginstruksikan Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim Asy’ari dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Jokowi Pastikan Pilkada Tetap Berjalan Lancar, Jujur dan Adil

Selain itu, DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi implementasi putusan tersebut.

Sidang untuk Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pada pukul 14.10 WIB, dengan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, membuka sidang tersebut secara resmi.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Baca Juga: Menkominfo Diminta Mundur, Ini Kata Jokowi

Pengacara korban menjelaskan bahwa perilaku Hasyim Asy'ari melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Mereka menambahkan bahwa Hasyim Asy'ari memprioritaskan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat seksualnya terhadap korban. Hasyim menghadiri persidangan pertamanya pada Rabu (22/5) dan yang terakhir pada Kamis (6/6).

 

x|close