Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari eks anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Pada kesempatan itu, SYL sempat memutar video pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) di persidangan.
"Yang Mulia izinkan saya menunjukkan video pidato Presiden (Jokowi)," ujar SYL meminta izin ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Video yang dimaksud ialah kala Jokowi berpidato dalam Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian 2021. Di momen itu, Jokowi mengingatkan ancaman krisis pangan akibat pembatasan mobilitas semasa pandemi Covid-19.
"Kita tahu FAO mengingatkan potensi terjadinya krisis pangan, hati-hati mengenai ini," kata Jokowi dalam video.
SYL juga memutarkan video lainnya yang juga berisi pernyataan Jokowi. Jokowi saat itu memberikan arahan agar mengantisipasi krisis pangan dan ancaman kelaparan.
"Semuanya punya sense of crisis. Tiap hari kita mendengar krisis pangan," kata Jokowi dalam video.
Dalam keterangan pada video, pihak SYL menuliskan bahwa Jokowi meminta seluruh pihak bersyukur, sebab Indonesia telah memiliki sertifikat swasembada pangan sejak tahun 2019, atau semasa SYL menjabat Mentan. Selain itu, Indonesia juga disebut Jokowi memiliki sistem ketahanan pangan yang baik.
Pernyataan Jokowi itu pernah disebut SYL menjadi dasar dirinya melakukan berbagai upaya luar biasa, yang kini disebut sebagai tindak korupsi.
Adapun selain memutarkan pidato dan arahan Jokowi, SYL juga memaparkan capaiannya selama menjabat Mentan. Total 25 halaman pledoi disampaikan SYL.
Diketahui, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai yang didakwakan.
Di samping itu, SYL turut diminta membayar denda Rp500 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. SYL pun dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp44,2 miliar.