4 Fakta Kasus Influencer Ahmad Rafif Raya, Gagal Kelola Dana Investasi Senilai Rp71 Miliar!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2024, 15:27
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ahmad Rafif Raya Ahmad Rafif Raya

Ntvnews.id, Jakarta - Media sosial X (Twitter) dihebohkan dengan dugaan seorang influencer yang gagal dalam mengelola dana investor. Tidak main-main, total dana yang dititipkan kepada influencer asal Makassar yang bernama Ahmad Rafif Raya tersebut telah mencapai Rp71 miliar. 

Kabar ini berawal dari cuitan akun @profesor_saham pada 30 Juni 2024. Warganet awalnya sempat menebak-nebak siapa orang yang dimaksud sampai akhirnya menjurus ke Ahmad Rafif Raya, sosok dibalik pemilik akun @waktunyabelisaham. Nah, berikut fakta selengkapnya. 

Nasabah Asal Makassar

 Ahmad Rafif <b>(Instagram @mksinfo.official  )</b> Ahmad Rafif (Instagram @mksinfo.official )

Dalam unggahan di sebuah aplikasi saham, muncul informasi mengenai gagalnya pengelolaan dana yang diduga dilakukan oleh Ahmad Rafif tersebut. Disebutkan bahwa ada 34 nasabah yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan yang menitipkan dana kepada sang influencer. 

“Klien dengan dana paling besar adalah 10 Miliar sedangkan klien dengan dana paling kecil adalah 135 juta rupiah,” tulis artikel di Stockbit yang diunggah oleh akun skydrugz27.

Total Nilai Investasi

Tak main-main, total uang yang seharusnya dikelola oleh Ahmad Rafif Raya tersebut adalah senilai Rp71.811.674.410. Ia berjanji kepada seluruh kliennya akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menanggung seluruh nilai investasi dengan mengonversi menjadi utang

Selain itu, pembayaran utang tersebut pun disebut akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran utang ini telah dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2024 dan akan berakhir pada tanggal 1 Juli 2027 mendatang. Ia mengimbau kepada kliennya untuk tidak melakukan upaya hukum agar dirinya bisa membayar utang. 

OJK Panggil Ahmad Rafif Raya

Ahmad Rafif Raya Ahmad Rafif Raya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil Ahmad Rafif Raya pada Kamis, 4 Juli 2024 kemarin karena diduga telah melanggar prosedur manajemen investasi. Namun, untuk sanksi dan tindakan bakal menunggu hasil dari penyempurnaan Ahmad Rafif. 

Berdasarkan basis data perizinan perorangan di OJK, Ahmad Rafif memiliki izin OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek. Namun, kegiatan investasi di pasar modal tidak bisa dilakukan perorangan karena harus melalui suatu badan hukum yang berizin dari OJK. 

Respons BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan respons terkait dengan kasus influencer Ahmad Rafif Raya yang disinyalir gagal mengelola dana investasi senilai Rp71 miliar. BEI menilai bahwa influencer investasi saham tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin OJK. 

"Tentunya mereka tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Jeffrey kepada wartawan, dikutip Jumat, 5 Juli 2024. 

x|close