Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta maaf kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Hal ini disampaikannya dalam sidang kasus korupsi yang menjerat SYL, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Awalnya, SYL yang diwakili kuasa hukumnya, Djamaludin Koedoeboen mengucapkan terima kasih kepada Surya Paloh.
"Kami penasihat hukum atas nama Terdakwa juga, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Surya Paloh, sebagai Ketua Umum Partai NasDem yang telah mengusulkan salah satu kader terbaik Partai NasDem, Prof Dr Syahrul Yasin Limpo, SH, MSi, MH, sehingga menjadi Menteri Pertanian Republik Indonesia yang telah mendedikasikan karya terbaiknya untuk kemaslahatan bangsa dan negara, serta masyarakat Indonesia pada umumnya di seluruh wilayah nusantara," ujar Djamaludin di persidangan, Jumat (5/7/2024).
Ucapan terima kasih juga dihaturkan SYL ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi telah memberikan SYL kesempatan untuk menjadi menteri.
Selanjutnya, pihak SYL lalu menyampaikan permohonan maaf kepada Surya Paloh beserta Jokowi.
"Bahwa tidak lupa pula kami menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, terkhusus Yang Mulia Bapak Presiden Republik Indonesia, dan Yang Terhormat serta kita banggakan bersama Bapak Surya Paloh, atas ketidaknyamanan pemberitaan akhir-akhir ini," papar Djamaludin.
Walau demikian, imbuh dia, hal-hal yang terjadi sebelumnya yang menyeret nama Surya Paloh maupun Jokowi, dinilai Djamaludin sebagai wujud kecintaan masyarakat kepada kedua tokoh tersebut.
"Akan tetapi kita dapat melihat berbagai gejolak atau fenomena publik ini sebagai bentuk rasa cinta publik kepada Bapak Presiden Republik Indonesia maupun Bapak Surya Paloh. Kami yakin Bapak adalah orang-orang baik yang dalam separuh hidupnya hanya mendedikasikan diri kepada rakyat, negara dan bangsa," jelas dia.
Diketahui, Djamaludin sebelumnya meminta KPK mengusut dugaan aliran dana Kementerian Pertanian (Kementan) yang turut dinikmati ketua umum partai politik maupun Partai NasDem. Hal ini disampaikan kuasa hukum SYL dalam berbagai kesempatan, termasuk usai pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
SYL sendiri dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari anak buahnya di Kementan. Sebab, JPU dari KPK menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai yang didakwakan.
Di samping itu, SYL turut diminta membayar denda Rp500 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. SYL pun dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp44,2 miliar.