SYL: Tak Pernah Saya Dengar Cucu Sampai Kakek Dalam Satu Persidangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2024, 18:28
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
SYL Peluk cucunya usai sidang SYL Peluk cucunya usai sidang (ntvnews/Moh.Rizky)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan pembelaannya atas tuntutan jaksa. Menurut SYL, kasus korupsi yang menimpanya, merupakan peristiwa yang luar biasa.

Awalnya, SYL menyebut bahwa kakak meninggal dunia saat sidang yang mengadili dirinya digelar. Kakak SYL tersebut sering hadir dalam persidangan.

"Pada saat saya disidang dua kakak saya meninggal Yang Mulia," ujar SYL dengan ekspresi sedih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).

"Kakak yang sering mengawal saya di persidangan ini meninggal," imbuhnya.

SYL lantas mengucapkan terima kasih kepada seluruh keluarganya. Yang pertama, ia bersyukur karena memiliki istrinya saat ini, Ayunsri Harahap.

"Dan istri saya tegak mendampingi saya dalam segala peristiwa. Menjadi sumber kekuatan saya, belahan jiwa yang selalu menjadi tempat saya pulang, juga anak-anakku," papar SYL.

SYL juga mengungkapkan rasa sayangnya dengan para cucunya. Ia lalu menyinggung ujian berat yang keluarganya alami.

"Kepada kalian lah risalah kecil ini saya sembahkan. Biarlah catatan kecil menjadi pengingat bahwa betapa luar biasa ujian yang menimpa kita. Sebuah keluarga dipertemukan di ruang sidang dan diadili bersama," papar SYL.

Menurut SYL, baru kali ini ia menyaksikan, satu keluarga diadili dan dihakimi. Ia menilai, tak ada ruang yang adil bagi pihaknya untuk menyampaikan pembelaan.

SYL cium kening istrinya usai sidang <b>(ntvnews/Moh.Rizky)</b> SYL cium kening istrinya usai sidang (ntvnews/Moh.Rizky)

"Tidak pernah saya mendengar ada mulai dari cucu sampai kakeknya berada dalam satu persidangan, baru di tempat ini. Bahkan seluruh telunjuk seolah-olah menuding-nuding saya dan kalian, tanpa memberi ruang yang cukup bagi kita untuk mengatakan kebenaran," jelas SYL.

SYL pun kembali mengungkapkan rasa sayangnya kepada seluruh keluarganya. Ia mengaku bangga dengan mereka.

"Ketahuilah betapa saya sangat bangga dan mencintai kalian. Ketabahan dan ketegaran kalian juga lah yang membuat kita mampu melewati ini semua," kata dia. 

Diketahui, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai yang didakwakan. 

Di samping itu, SYL turut diminta membayar denda Rp500 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. SYL pun dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp44,2 miliar.

x|close