Jaksa: Pledoi SYL Akui Dirinya Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2024, 18:53
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
JPU dari KPK, Meyer Simanjuntak. JPU dari KPK, Meyer Simanjuntak.

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui dirinya melakukan tindak pidana korupsi. Ini merupakan hasil penilaian sementara terhadap pledoi atau nota pembelaan SYL, di persidangan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Dapat kami tanggapi, pada pokoknya Pak Syahrul Yasin Limpo itu mengakui melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Meyer pun menjelaskan alasan jaksa menilai demikian. Itu karena, kuasa hukum SYL menganggap ada kesalahan pasal yang dikenakan JPU kepada kliennya.

"Kenapa kami sampaikan demikian? Dapat dilihat dari uraiannya menyebut adanya kekeliruan sebatas pasal yang didakwakan kepada Pak Syahrul Yasin Limpo. Menurut Pak Syahrul Yasin Limpo dan penasihat hukumnya menyebut seharusnya dakwaan itu pasal suap, yaitu Pasal 12 huruf a (Undang-Undang Tipikor), artinya Pak Syahrul Yasin Limpo diakui oleh penasihat hukumnya menerima uang, tetapi juga pemberinya itu diproses tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," papar Meyer.

Meyer menjelaskan, bahwa penentuan pasal yang dikenakan terhadap SYL merupakan kewenangan JPU. Jika dianggap terdapat kekeliruan penggunaan pasal, menurutnya tinggal nanti melihat putusan hakim.

"Penentuan pasal itu dominus litis dari jaksa penuntut umum yang diberikan kewenangannya berdasarkan KUHAP di pasal 1, pasal.. Bahwa mengenai bentuk dakwaan, mengenai pasal yang dikenakan, itu murni kewenangan penuntut umum. Apabila terjadi dalam hal perbedaan pasal, nanti kita tunggu saja dari putusan majelis hakim," papar dia.

Walau demikian, ia menegaskan, pengenaan pasal kepada SYL tak asal-asalan dilakukan. Pasal yang dijerat kepada SYL, sesuai alat bukti yang didapat dalam berkas perkara.

"Dan kami penuntut umum dalam menggunakan kewenangan tersebut tidak asal-asalan, tetapi berdasarkan dalam berkas perkara yang di dalam berkas perkara tersebut ada alat-alat buktinya. Alat bukti yang kami baca dalam berkas perkara itu yang menjurus atau merumus pada Pasal 12 e dalam hal pemerasan yang dilakukan oleh Pak Syahrul Yasin Limpo," tandasnya.

x|close