Ntvnews.id, Jakarta - Sidang pra peradilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam yang berlangsung selama sepekan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan memasuki fase paling menentukan pada Senin 8 Juli 2024.
Karena hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin jalannya sidang akan memutuskan apakah gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon akan dikabulkan atau tidak.
Perjalanan sidang praperadilan Pegi Setiawan dimulai sejak Senin 1 Juli 2024 dengan agenda pembacaan gugatan dari tim kuasa hukum Pegi.
Kemudian keesokan harinya pada Selasa 2 Juli 2024 masuk ke agenda pembacaan jawaban ataupun tanggapan dari tim kuasa hukum Polda Jawa Barat. Siang harinya dilanjutkan
dengan replik dan duplik.
Selanjutnya pada Rabu 3 Juli 2024 dilakukan pembuktian saksi dan juga ahli dari pihak tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Dedi Kurniawan, Suharsono alias Bondol. Kemudian juga ada ahli hukum pidana, Prof Suhandi Cahaya.
Sidang berlanjut pada Kamis 4 Juli 2024 dengan agenda pembuktian saksi ahli oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat yakni Prof Agus Surono tanpa menghadirkan saksi apapun.
Diteruskan pada Jumat 5 Juli 2024 pagi mengagendakan penyerahan berkas kesimpulan oleh masing-masing pihak baik itu pemohon maupun termohon.
Setelah merampungkan rangkaian sidang tibalah pada puncak proses hukum ini yaitu putusan praperadilan bagi Pegi Setiawan, pada Senin 8 Juli 2024.
Seperti apa jalannya sidang dan keputusan apa yang akan dihasilkan dari sidang praperadilan Pegi Setiawan, NusantaraTV mencoba mengulasnya bersama Pengamat Kepolisian ISES, Bambang Rukminto dalam Dialog NTV Prime bertajuk 'Menanti Praperadilan Pegi, Menangkah?' pada Jumat (5/7/2024).
Menurut Bambang Rukminto jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan relatif lancar. Akan tetapi kalau melihat kesaksian-kesaksian yang dihadirkan termohon (Polda Jabar) dan pemohon (tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Bambang melihat banyak hal yang akan menjadi pertimbangan Hakim dalam memutuskan.
"Saya prediksi saya 99% apa yang disampaikan oleh pemohon ini akan diterima oleh hakim," ucapnya.
"Hanya 1% mungkin keajaiban akan menentukan lain. 1% bisa karena kepentingan-kepentingan lain atau pertimbangan-pertimbangan non formil yang terjadi di persidangan kemarin," imbuhnya.
Bambang lantas mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat dirinya optimis sidang akan dimenangkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Karena kalau melihat proses kemarin, saksi-saksi yang dihadirkan termohon nyaris membenarkan apa yang disampaikan oleh pemohon," bebernya.
"Bahwa ada proses yang salah terkait dengan penangkapan Pegi Setiawan mulai dari prosedur penangkapan kemudian tidak adanya pemanggilan sebagai terlapor 8 tahun yang lalu. Misalnya seperti itu. Banyak hal yang kemudian memunculkan kejanggalan-kejanggalan sama seperti yang diduga oleh masyarakat saat ini," pungkasnya.