Anak SD Tewas Dibakar Teman, Gurunya yang Dijadikan Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2024, 11:49
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi mayat. (Antara) Ilustrasi mayat. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Siswi SD di Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), Aldelia Rahma (11) tewas dibakar temannya. Dua guru korban di SDN 10 Durian Jantung pun ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka yakni wali kelas Aldelia berinisial AH dan guru olahraga berinisial JW. Keduanya dinilai polisi lalai.

"Kita tetapkan tersangka usai kita memperoleh keterangan ahli hukum pidana dari Jakarta. Berdasarkan ahli, meninggal Aldelia memenuhi unsur kelalaian," ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, Minggu (7/7/2024).

Rinto menuturkan kedua guru tersebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

"Untuk tersangka ini wali kelas korban berinisial AH dan guru olahraganya berinisial JW. Mereka akan kita kenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan Polres Pariaman. Ia menjelaskan, kedua tersangka baru akan ditahan usai berkas perkara kasus tersebut rampung.

"Mereka berdua belum kita tahan. Kita baru menetapkan mereka tersangka. Jadi usai semua berkas lengkap, akan langsung kita tahan secepatnya," kata dia.

Adapun sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini, polisi telah memeriksa delapan orang. Delapan orang itu terdiri dari guru dan teman-teman almarhum Aldelia.

"Dalam kasus ini, kita total memeriksa delapan orang. Delapan orang itu empat guru korban, yang duanya kita tetapkan tersangka. Sementara empat lagi teman korban," jelas dia.

Sementara terduga pelaku pembakaran Aldelia, Rinto mengatakan akan dikembalikan kepada orang tuanya setelah keputusan pengadilan keluar. Karena menurutnya, terduga pelaku pembakaran terhadap Aldelia tidak bisa dijadikan tersangka karena masih berumur di bawah 12 tahun.

"Pelaku pembakaran ini tidak bisa kita jadikan tersangka. Hal ini sudah diatur pada Pasal 21 UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi karena dia berumur di bawah 12 tahun. Setelah keputusan pengadilan keluar, dia akan kita kembali kepada orang tuanya," tandasnya.

Diketahui, Aldelia meninggal dunia usai tubuhnya mengalami luka bakar 80 persen. Bahkan akibat luka bakar yang diderita menyebabkan korban mengalami gizi buruk.

Aldelia meninggal dunia pada Selasa (21/5/2024) di RSUP M Djamil Padang, usai dirawat pihak keluarga selama 4 bulan.

Luka bakar yang diderita Aldelia, bermula saat disuruh oleh gurunya untuk membakar sampah bersama dengan seorang temannya. Nahas saat itu badan Adelia ikut terbakar lantaran diduga disiram bensin oleh temannya yang ketika sama-sama membakar sampah dengannya.

x|close