Ntvnews.id, Jakarata - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Eman Sulaeman menurunkan lebih lanjut bahwa penetapan Pegi Setiawan yang sebelumnya telah ditentukan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, kini status tersebut tidak sah.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," ungkap Eman Sulaeman.
Setelah dinyatakan bebas dari hukum, baik keluarga maupun tim pengacara Pegi Setiawan langsung langsung bersorak bahagia dan terdengar suara takbir.