Praperadilan Pegi Dikabulkan, Susno: Pelaku Sebenarnya Akan Terbongkar!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 10:36
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memutuskan mengabulkan gugatan Pegi Setiawan terkait status tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam.

Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikna proses penyidikan atas nama Pegi dan membebaskan Pegi dari tahanan. Keputusan gugatan terhadap Pegi ini sudah jauh-jauh hari diprediksi oleh Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.

Kepada NTVNews.id, Susno menyebut dalam waktu dekat akan ada orang yang berani ungkap fakta sebenernya.

“Insya Allah perkara pembunuhan Vina dan Eki sebentar lagi ada yang berani tampil. Maka bukti forensik (sceintif Crime investigation) ketemu, sehingga semua akan berubah total,” ujar Susno.

Bukan hanya itu, lanjut Susno, para terpidana yang selama ini ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya akan bebas.

“Pelaku sebenarnya akan terbongkar, pelaku rekayasa akan menghirup udara bebas,” kata dia.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Hakim praperadilan Pegi <b>(ANTARA)</b> Hakim praperadilan Pegi (ANTARA)

Eman menyebut, penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.

x|close