Gugatan Pegi Dikabulkan, Polda Jawa Barat: Putusan Hakim Tak Sebut Ganti Rugi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 10:51
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani menilai saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan tidak netral. Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani menilai saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan tidak netral.

Ntvnews.id, Bandung - Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan menerima putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Pak hakim tadi sudah dibacakan, nanti penydik akan menindaklanjuti apa yang dibacakan hakim, kita tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Nurhadi menambahkan, usai putusan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menangani kasus Vina dan yang menangkap Pegi pada bulan Mei 2024 lalu.

"Secepatnya akan koordinasi. Yang pasti dalam putusan itu tadi tidak menyebutkan ganti rugi dll, hanya menghentikan penyidikan dan dibebaskan, dari kita akan patuh apa yang disampaikan hakim," kata dia.

Eman Sulaeman Hakim Sidang Praperadilan Pegi <b>(Instagram)</b> Eman Sulaeman Hakim Sidang Praperadilan Pegi (Instagram)

Sebelumnya, Eman menyebut, penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.

x|close