Ini Hal-hal yang Bikin Hakim Kabulkan Gugatan Status Tersangka Pegi Setiawan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 11:10
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Eman Sulaeman Hakim Sidang Praperadilan Pegi Eman Sulaeman Hakim Sidang Praperadilan Pegi (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Keputusan yang dinantikan dalam kasus kontroversial pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akhirnya terwujud hari ini, Senin, 8 Juli 2024, dengan pengadilan yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak didasarkan pada bukti yang memadai.

Pegi berontak mengatakan dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.  Pegi berontak mengatakan dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Berikut adalah faktor-faktor utama yang mendukung keputusan pengadilan:

1. Tidak Adanya Pemeriksaan Formal sebagai Calon Tersangka

Pengadilan menyoroti bahwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan formal terhadap Pegi Setiawan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Hal ini menjadi poin krusial dalam menentukan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

2. Kekurangan Bukti yang Konkrit

Hakim Eman Sulaeman menilai bahwa tidak ada bukti yang cukup atau konkrit yang mendukung tuduhan terhadap Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Dalam sidang, bukti-bukti yang diajukan tidak mampu membuktikan keterlibatan Pegi dalam kejadian tragis tersebut.

3. Proses Hukum yang Transparan dan Adil

Keputusan ini mencerminkan pentingnya menjaga proses hukum yang transparan dan adil. Pengadilan menegaskan bahwa setiap penetapan status tersangka harus didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur yang jelas, tanpa meninggalkan ruang bagi kesangsian atau kecurigaan.

4. Dukungan dari Tim Pengacara

Tim pengacara Pegi Setiawan juga memberikan kontribusi yang signifikan dalam menghadapi gugatan praperadilan ini. Mereka secara teliti menganalisis bukti-bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian dan berhasil membuktikan kelemahan dalam argumen yang diajukan.

Baca Juga:

Gugatan Pegi Dikabulkan, Polda Jawa Barat: Putusan Hakim Tak Sebut Ganti Rugi

Sebelumnya, Pegi melayangkan gugatan praperadilan karena merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Dia menduga penetapan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan penuh rekayasa.

Dengan putusan ini, Pegi Setiawan secara resmi bebas dari status tersangka dan tidak lagi harus menjalani proses hukum terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

x|close