Ntvnews.id, Jakarta - Kini Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka setelah hakim Negeri Pengadilan Bandung mengabulkan praperadilan.
Seperti diketahui, sebelumnya Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasinya Muhammad Rizky atau Eky.
Baca Juga:
Status Tersangka Tidak Sah, Ini Kata Pengacara Pegi Setiawan
Pegi Setiawan saat pertama kali dikenalkan ke publik dalam konferensi pers di Polda Jabar ketika dirinya dinyatakan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjadi DPO.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah, saya rela mati," ungkap Pegi Setiawan ketiak Humas Polda Jabar sedang konferensi pers kepada wartawan.
Pegi Setiawan alias Perong tertunduk lesu dalam jumpa pers penangkapan dirinya oleh Polda Jabar.
Ungkapan Pegi Setiawan tersebut langsung keramaian publik dan para awak media yang berada di tempat. Alhasil para wartawan pun langsung menggali info lebih lanjut.
Namun polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar langsung bergerak cepat, untuk membawa paksa Pegi Setiawan dari kerumunan wartawan.
Ini pernyataan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman ketika mengabulkan dan membatalkan status tersangka dari Pegi Setiawan di Praperadilan.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata Eman Sulaeman.