Ntvnews.id, Jakarta - Status tersangka Pegi Setiawan alias Perong, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dinyatakan tidak sah atau dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui putusannya. Putusan dibuat usai pihak Pegi melakukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka, yang disematkan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).
Putusan pengadilan ini menuai reaksi berbagai pihak. Tak terkecuali pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang juga merupakan pengacara keluarga Vina.
"Dari perkebunan ini, saya mendapat kabar, saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan praperadilan oleh hakim pengadilan negeri," ujar Hotman dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Senin (8/7/2024).
Hotman justru mengajak Pegi untuk makan bersama. Ia hendak mentraktir pemuda itu.
"Halo Pegi! Mau nggak gua traktir makan di Hotmen Ramen. Kalau Pegi ada waktu, pengacaranya, Hotman mau traktir ramen di Hotmen Ramen di Jalan Satrio, yang kemarin juga Gibran makan Hotmen Ramen di Jalan Satrio, Kuningan," kata dia.
Pegi Setiawan
Hotman pun tak sabar menanti Pegi untuk makan bersamanya.
"Oke saya tunggu Pegi ya," kata Hotman.
Diketahui, karena status tersangka Pegi dibatalkan hakim, pemuda yang berprofesi sebagai kuli atau buruh bangunan itu bakal menghirup udara bebas. Sebab, hakim turut meminta Pegi dibebaskan dari penahanannya saat ini.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan," kata kata Hakim Eman Sulaeman, saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).