Berkaca dari Kasus Pegi Setiawan, Oegroseno: Perlu Sistem Kontrol Perkara Polisi Demi Penegakan Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 12:46
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (purn) Oegroseno dalam Dialog NTV Breaking News membahas putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Mantan Wakapolri, Komjen Pol (purn) Oegroseno dalam Dialog NTV Breaking News membahas putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat telah berakhir pada hari ini, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan membebaskannya dari kasus Vina dan Eky.

Berkaca dari kasus ini, mantan Wakapolri, Komjen Pol (purn) Oegroseno menilai perlunya sistem kontrol perkara yang dapat dipantau masyarakat demi penegakan hukum.

"Jadi memang di sini banyak permasalahan. Misalnya begini pengalaman waktu saya bertugas jadi penyidik. Merasa harus independen. Kemudian Eh misalnya katakan Kapolres atau Kapoda kalau menanyakan enggak bisa. Jadi seolah-olah kalau pimpinan tidak bisa intervensi," kata Oegroseno dalam Dialog NTV Breaking News membahas hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan di Nusantara, Senin (8/7/2024).

Padahal, kata Oegroseno, dalam penegakan hukum justru pimpinan harus intervensi. Intervensi yang berkaitan dengan KUHAP.

"Jadi kalau intervensi tadi dikatakan sama Prof bahwa ini atensi. Atensi siapa? Tidak ada kasus pidana yang atensi. Itu atensi publik," ujarnya.

"Kalau atensi pejabat a, b, c dan d dan sebagainya. Tidak ada, tidak boleh. Harus atensi, harus diungkap dengan tuntas," imbuhnya.

Karena itu, sambungnya, penyidik itu harus memperhatikan beberapa hal penting.

Pertama, tempat kejadian perkara (TKP). Kedua, administrasi penyidikan ini harus jelas.

"Jangan sampai melupakan ini. Kemudian teknis dan taktis," tandasnya.

Lebih lanjut Oegroseno menjelaskan prosedur dan tahapan penyelidikan.

"Kalau setelah jelas di administrasi. Penyidikan biasanya dikeluarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan. Surat Perintah Dimulai Penyidikan ini nanti turunannya banyak ada surat penyelidik, surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan dan sebagainya. Jadi ini harus berurutan," papar Oegroseno.

"Sehingga kalau terjadi seperti saat ini praperadilan seperti yang kita dengar tadi. Kita membuktikan ini saja kalau ini sudah dilakukan dengan benar," lanjutnya.

"Saya rasa praperadilan bukan suatu yang menakutkan bagi Polri," tambahnya.

Itu sebabnya, kata Oegroseno, perlu kontrol perkara masyarakat yang berhubungan dengan hukum.

Ia menganalogikan seperti nasabah bank.

"Dia bisa melihat sampai sejauh mana perkembangan laporan yang dilaporkan pada polisi. Ini yang selalu saya sampaikan dengan beberapa senior. Perlu ada suatu sistem yang bisa mengontrol perkara yang ditangani polisi," ujarnya.

"Karena ini kerja negara bukan hanya kerja polisi yang harus diberikan kepada masyarakat. Bahwa kepercayaan dalam penegaan hukum itu bukan hanya kepada penyidik tapi kepada jaksa juga sebagai penuntut kemudian hakim sebagai pengadilan dan sebagainya," tuturnya.

x|close