Rieke Pertanyakan Skenario Anggaran PLN di Pembangunan IKN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 13:38
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rieke Diah Pitaloka Rieke Diah Pitaloka (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menanyakan tentang rencana PLN dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan IKN yang bersumber dari Anggaran PLN (APLN) bukan dari APBN.

Ini disebabkan oleh besarnya anggaran yang telah dialokasikan oleh PLN untuk proyek mega ini setiap tahun, yang mencapai nilai yang sangat besar.

"Yang jadi pertanyaan saya adalah apakah pada seluruhnya skema tersebut dibiayai oleh APLN? Dan walaupun memang mengambil dananya dari sumber tersebut (APLN), berasal dari pos mana PLN mengambilnya? Lalu bagaimana skema dalam pengembaliannya, maka dari itu kami meminta PLN untuk memberikan study feasibility karena dari situlah dapat memunculkan rencana anggaran mengenai pembangunan tersebut," ujar Rieke, yang dikutip dari laman Parlemen.

Rieke Diah Pitaloka <b>(Istimewa)</b> Rieke Diah Pitaloka (Istimewa)

Seperti yang diketahui, Anggaran PLN untuk pembangunan Ibu Kota Negara pada tahap pertama (2023-2024) memerlukan sekitar Rp3,2 triliun. Pada tahap kedua (2025-2029), anggarannya mencapai Rp26,79 triliun, diikuti oleh tahap ketiga (2030-2034) sebesar Rp5,66 triliun, tahap keempat (2035-2039) sekitar Rp3,47 triliun, dan tahap kelima (2040-2045) sekitar Rp5,28 triliun.

Baca JugaAhok dan Ganjar Kini Dikasih Jabatan di PDIP

Oleh karena itu, Rieke mengingatkan PLN untuk segera memberikan hasil studi kelayakan kepada Komisi VI, meskipun PLN menyatakan bahwa hasil studi tersebut merupakan konsep dari Bappenas dan PLN hanya menjalankan tugas yang diberikan.

Dengan demikian, surat penugasan tersebut diharapkan dapat menjadi pelindung bagi PLN untuk menghindari beban yang berlebihan.

“Kami meminta data detail semata-mata bukan untuk menghalangi pembangunan IKN tetapi jangan sampai pada akhirnya penugasan tersebut membebankan kepada PLN sendiri,” tegasnya. 

Baca Juga: PKS atau PDIP, Gerindra: Semuanya Sangat Mungkin!

"Komisi VI menyatakan meminta bukti surat penugasan. Karena manakala terjadi sesuatu tentu saja surat penugasan bisa sebagai landasan hukum dan juga feasibility studies atau studi kelayakan sebagai arsip kerja PLN,” sambungnya.

Selain itu, anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa PLN menjelaskan konsep pembangunan kelistrikan untuk Ibu Kota Negara (IKN) melalui situsnya, yang menekankan prinsip Green, Smart, dan Beautiful dengan menggunakan Energi Baru Terbarukan (EBT).

"Dengan mengusung Energi Baru Terbarukan (EBT) tanpa emisi melalui tiga konsep yaitu zero down time atau layanan tanpa padam, distribution automation system, smart grid and smart meter dengan target pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebanyak 50 MW, pembangkit listrik tenaga bayu atau pembangkit listrik tenaga angin yaitu 70 MW," pungkasnya.

x|close