Ntvnews.id, Jakarta - Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari hukum setelah melakukan prapengadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky atau Eki pada Agustus 2016 lalu. Berikut beberapa fakta menarik sidang praperadilan Pegi Setiawan, dilansir berbagai sumber:
1. Polda Jabar Gagal Tunjukan Alat Bukti
Pegi Setiawan
Dalam prapeladilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Polda Jabar tidak mampu menunjukkan bukti yang kuat ketika Hakim tunggal Eman Sulaeman hendak akan menjatuhkan sanksi.
Selain itu juga, polisi sebelumnya tidak memeriksa Pegi Setiawan sebagai saksi. Alhasil Eman Sulaeman dalam persidangan memutuskan bahwa Pegi dibatalkan sebagai tersangka serta bebas dari Hukum.
2. Tidak Ada Ganti Rugi
Pegi berontak mengatakan dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari hukum, ada kabar bahwa Polda Jabar harus ganti rugi. Namun hal ini langsung dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani, bahwa pihaknya tidak akan ganti rugi.
"Pak Hakim tadi sudah dibacakan, nanti penyedik akan tindak lanjuti apa yang dibacakan hakim, kita tetap patuh dalam hukum. yang pasti dalam putusan itu tadi tidak menyebutkan ganti rugi dan lain-lain," kata Nurhadi.
3. Kata Pengacara Vina Cirebon
Salah satu pengacara keluarga Vina Cirebon Reza Pramadia sudah menduga dari awal bahwa Pegi Setiawan akan bebas dari hukum. Hal ini diperkuat ketika polisi terburu-buru dalam menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka.