Ntvnews.id, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara meringkus seorang pelaku pencurian mesin air masjid Al Mukmin Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kepada petugas pelaku mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba.
Dengan tangan terborgol AS berusia 28 tahun warga Jalan Adlin Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara tak berkutik setelah diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara.
Pelaku dibawa kembali ke lokasi masjid Al Mukmin di Jalan Suprapto tempat ia melakukan tindak pidana pencurian.
Iptu Muhammad Ronny Kapolsek Tanjung Balai Utara mengatakan pelaku yang melakukan pencurian mesin air masjid tersebut datang berulang kali ke masjid sambil melihat kondisi masjid dalam keadaan sepi kemudian pelaku beraksi dan membawa kabur mesin air dengan menggunakan tas agar tak dicurigai.
Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.
"Jadi pelaku melakukan pencurian dengan cara berpura-pura buang air kecil masuk ke kamar mandi masjid dari arah sebelah kiri kemudian ke kamar mandi lalu melihat ada mesin pompa air Mes pompa air. Kemudian dilalukan pencurian oleh pelaku," kata Iptu Muhammad Ronny seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Today, Senin (8/7/2024).
"Pelaku merupakan residivis karena sudah sebelumnya dua kali menjalani hukuman. Yang pertama terkait perkelahian. Kemudian kasus yang keduanya pencurian juga. Dari hasil keterangan pelaku ketika dia melakukan kejahatan hasilnya digunakan untuk bermain judi online dan juga menggunakan narkotika jenis sabu," imbuhnya.
Pelaku telah dibawa ke Polsek Tanjung Balai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan.