KPU RI Gelar FGD Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala dan Wakil Kepala Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 15:26
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
KPU RI KPU RI (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/Hum/2024 siang hari ini, Senin, 8 Juli 2024. 

Hal tersebut membahas mengenai batas usia kepala dan wakil kepala daerah

"Saya yakin Kita semua sudah membaca dengan baik amar putusan MA no 23 yang kemarin. Hari ini KPU sudah mengundangkan amanat tersebut ke dalam peraturan KPU no 8/2024 khusunya pasal 15," kata Idham Holik di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

"Dengan amar putusan tersebut kami undangkan dalam peraturan KPU, maka dengan demikian syarat batas usia minimal syarat bakal pasangan calon kepala daerah dan wakilnya akan terhitung sejak pelantikan. Yang tentunya ini akan memunculkan pertanyaan. Kapan sih pelantikan ini?," katanya lagi.

KPU RI <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> KPU RI (NTVNews.id/ Adiansyah)

Merujuk pada pasal 165, pelantikan merujuk pada peraturan Presiden. Jadwal dan tata cara pelantikan sesuai dengan pasal 165 tersebut, maka dari itu kita tunggu peraturan presiden yang baru," imbuhnya.

Baca Juga: 

Sebut KPU Kini Tak Layak Selenggarakan Pilkada, Ini Dalih Mahfud MD

Dikatakan Idham Holik, jika batas usia kepala dan wakil kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun.

Kemudian untuk calon Bupati dan wakil Bupati atau calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Sekarang kan pertanyaanya kapan sebenarnya pelantikannya? Kita tunggu saja peraturan presidennya terbit, karena memang pasal 165 UU 10/2016," ujarnya.

"Menegaskan demikian, bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur oleh peraturan Presiden, Perpres. Kami sudah dua kali adakan rapat koordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk responsif kami," katanya lagi.

x|close