Status Tersangka Pegi Nggak Sah, Bareskrim Lakukan Evaluasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 15:59
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah).

Ntvnews.id, Jakarta - Status tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dibatalkan atau dinyatakan tidak sah Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Bareskrim Polri melakukan evaluasi atas putusan tersebut.

Evaluasi terkait proses atau kerja-kerja yang dilakukan penyidik, dalam menetapkan tersangka Pegi.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sendiri, sebelumnya telah mengasistensi Polda Jawa Barat (Jabar) dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi. Djuhandhani menjelaskan, asistensi yang pihaknya lakukan berbagai aspek, bukan cuma tentang penyidikan kasus.

"Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," kata dia.

Terkait proses hukum selanjutnya yang akan dilakukan dalam kasus ini, Bareskrim masih mempercayakan penanganannya kepada penyidik Polda Jabar, kendati tetap melakukan evaluasi.

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," kata dia.

Walau demikian, untuk saat ini Bareskrim maupun Polda Jabar, fokus pada menjalankan putusan pengadilan.

"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan atau pun putusan hakim yang sudah ada," tandasnya.

x|close